Pengertian
Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Dan “Ethos” adalah bentuk tunggal dari
kata ‘etika’ sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak
arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti "ta
etha" yaitu adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan
moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk
jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal
tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi
dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Arti dari bentuk jamak
inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau
ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Pengertian etika secara
umum adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat
suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Jenis Etika
A. Etika Filosofis
Etika filosofis secara
harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat
atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah
bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam
filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat.
Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya
juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
Non-empiris Filsafat
digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan
pada fakta atau yang konkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat
berusaha melampaui yang konkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala konkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang konkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Praktis Cabang-cabang
filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum
mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan
bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai
cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis
dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis
melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti
hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori
etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita
mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
B. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu
diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya
milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum,
karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara
umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika
teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari
presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda
antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika Kristen, misalnya,
etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam
kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut
juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika
teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu
tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit
berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik
atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.
Setiap agama dapat
memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi
sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan
yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
Profesi
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi profesi:
# SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu
kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus
yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
# HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan
bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau
terjadi pada kliennya
# DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah
aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan
secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh
sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani
masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa
perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
# PAUL F. COMENISCH
(1983)
Profesi adalah
"komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
# KAMUS BESAR BAHASA
INDONESIA
Profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu
# K. BERTENS
Profesi adalah suatu
moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai
bersama
# SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus
sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang
harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung
jawab
# DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan
pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki
birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk
jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat
Dapat disimpulkan:
Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan
melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah:
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Ciri
Khas Profesi
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir
dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.
Suatu teknik intelektual.
3.
Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis.
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan
dan sertifikasi.
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya.
8.
Pengakuan sebagai profesi.
9.
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme yang
tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
Kode
Etik Seorang Profesional TI
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user;
iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker,
cracker, dll).
Modus-modus
kejahatan dalam Teknologi Informasi
Modus – modus dalam
dunia TI saat ini sangat genjar mulai dari yang bahaya hingga yang
menguntungkan. Disini saya ingin membahas tentang kejahatan. Pertama adalah
kejahatan itu apa sih? Ya kejahatan adalah perbuatan yang sangat tidak baik.
Lalu modus dalam TI tuh seperti apa sih? Disini saya coba membahas seperti ada
yang di bawah ini :
Hal pertama yakni
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime
yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi
New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah
selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena
imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
Wah serem juga ya sampe
duit pun melayang adalagi nih yang lebih waw lagi yaitu yang dinamakan dengan
Cybersquatting taukah artinya? Artinya adalah mendaftar, menjual atau
menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang
atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang
menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan
maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus
cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam
mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar
ganti rugi uang.
Sampe ganti rugi tapi
gatau masalahnya apaan makanya kita kudu harus hati – hati nih. Nah itu mungkin
kejadian untuk masyarakat luas dan ada di dunia. Gimana dengan Indonesia? Ada
nih contoh kasus pas presiden kita SBY ( Susilo Bambang Yudhoyono) waktu itu
SBY ini member tugas ke pak Menko Perekonomian kita yaitu Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau
data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus.
Mungkin cukup kali ya
cerita ceritanya. Kita ke konsep nih sekarang. Apa aja sih ancaman di dunia TI
seperti yang dijelaskan diatas tadi itu loh ? ini rinciannya kurang lebih ada 5
:
1. Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya
analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi,
menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
Bagi hacker, menangkap
secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum
menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa
sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya
informasi kartu kredit.
2. Serangan Aktif
Tipe serangan ini
berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode
berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran
serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi
informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika
pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
Serangan aktif ini
selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi
data.
3. Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan
ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau
fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau
memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan
dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4. Orang dalam
Serangan oleh orang di
dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan
dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan
informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang
dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak
ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5. Serangan distribusi
Tujuan serangan ini
adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di
pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini,
hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang
bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
Waduh banyak juga ya
jenis ancamanya. Adalagi nih kasus computer crime dan cyber crime seperti
contoh cerita diatas. Tapi sebelum itu kita artikan dulu apa sih yang dimaksud
dengan cyber crime? Adalah Kejahatan yang terjadi di dunia maya/ cyber.ada
jenisnya juga nih kita jabarin lagi ya ada di bawah ini:
1. Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain.
Pencurian dengan cara
menangkap “userid” dan “password” saja. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP.
2. Membajak situs web.
Salah satu kegiatan
yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan.
3. Probing dan port
scanning.
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Yang bersangkutan memang
belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang
dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang
digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara
gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4. Virus.
Seperti halnya di
tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus
Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan
tidak banyak yang dapat kita lakukan.
5. Denial of Service
(DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia
tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian,
penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka
target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. DoS
attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak
tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya
dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak.
Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
6. Kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain
name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan
adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan
perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. Kejahatan lain yang berhubungan
dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang
digunakan saat ini adalah typosquatting.
7. Pencurian nomor
kartu kredit.
Penyalahgunaan kartu
kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau
on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat
(restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan
kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
8. Memasuki,
memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking).
Menurut John. S. Tumiwa
pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri.
Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain
yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk
berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak
database bank.
9. Penyerangan situs
atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling
sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo,
di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat.
Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum
menjangkaunya.
Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui IT dan kasus-kasus Cyber Crime
Semakin maraknya
tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan
pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau
ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents :
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Cyber Sabotage and
Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime :
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan
hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya
antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server
di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan
Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan
yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port
scanning
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau
probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di
tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus
Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan
tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service
(DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia
tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian,
penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka
target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar